Hukum positif yang berlaku di
Indonesia di bidang hukum tata negara:
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur mengenai negara,
mulai dari dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga
negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan
warga negara.
Di Indonesia pengaturan hukum tata negara diatur dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”)
sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
("UU 15/2019”). Yang terdiri dari:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah.
- Peraturan Presiden.
- Peraturan Daerah Provinsi.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Hukum positif yang berlaku di
Indonesia di bidang hukum perdata:
Hukum
perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya perkawinan, perceraian, kematian, kedewasaan seseorang, harta
benda, pewarisan, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata
lainnya. Di Indonesia, pengaturan hukum perdata yang berlaku diatur dalam kitab
undang-undang hukum perdata. (KUHPer)
Hukum positif yang berlaku di
Indonesia di bidang hukum pidana:
Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana
materiil dan hukum pidana formil.
Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak
pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, hukum positif
yang mengatur hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Sedangkan, hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan
hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil diatur
dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang
hukum acara pidana (KUHAP).
0 komentar