ZDIRY-TUFWT-EBONM-EYJ00-IDBLANTER.COM
ZDIRY-TUFWT-EBONM-EYJ00
BLANTERWISDOM105

Hukum Positif yang berlaku di Indonesia dibidang Hukum Tata Negara, Perdata dan Pidana

Senin, 21 Desember 2020

 

Hukum positif yang berlaku di Indonesia di bidang hukum tata negara:

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur mengenai negara, mulai dari dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. 

Di Indonesia pengaturan hukum tata negara diatur dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ("UU 15/2019”). Yang terdiri dari:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  4. Peraturan Pemerintah.
  5. Peraturan Presiden.
  6. Peraturan Daerah Provinsi.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Hukum positif yang berlaku di Indonesia di bidang hukum perdata:

Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya perkawinan, perceraian, kematian, kedewasaan seseorang, harta benda, pewarisan, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Di Indonesia, pengaturan hukum perdata yang berlaku diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata. (KUHPer)

Hukum positif yang berlaku di Indonesia di bidang hukum pidana:

Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.

Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, hukum positif yang mengatur hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Sedangkan, hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Share This :

0 komentar